Jumat, 26 September 2014

PP NO 8 TAHUN 2013



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG




     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa tingkat ketelitian Peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan antara lain Peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan Peta rencana tata ruang. Dengan kata lain, kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam Peta rencana tata ruang yang disusun berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada unsur serta simbol dan/atau notasi yang dibakukan secara nasional.
     Proses penyusunan Peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan Peta Dasar. Peta Dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan Peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya Peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran Peta Tematik. Peta Tematik menjadi bahan analisis dan proses síntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk Peta bagi penyusunan rencana tata ruang. Oleh karena ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang terbagi dalam wilayah daerah propinsi, wilayah daerah kabupaten/kota, maka masing-masing rencana tata ruang wilayah tersebut secara berurutan digambarkan dalam Peta Wilayah Negara Indonesia, Peta Wilayah provinsi,Peta Wilayah kabupaten, dan Peta Wilayah kota. Peta Wilayah tersebut
     Diturunkan dari Peta Dasar sedemikian rupa sehingga hanya memuat unsur rupa bumi yang diperlukan dari Peta Dasar, dengan maksud agar Peta Wilayah tersebut tetap memiliki karakteristik ketelitian georeferensinya. Penggambaran rencana tata ruang wilayah pada Peta Wilayah tersebut berwujud Peta rencana tata ruang wilayah. Sesuai dengan ruang lingkup pengaturannya, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang ketelitian Peta rencana tata ruang dan turunannya.
     Peta rencana tata ruang wilayah nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan rencana tata ruang wilayah daerah propinsi, rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten, serta rencana tata ruang wilayah daerah kota ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing. Oleh karena rencana tata ruang wilayah tersebut berkekuatan hukum,maka Peta rencana tata ruang wilayah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan rencana tata ruang wilayah harus mengandung tingkat ketelitian yang sesuai dengan Skala penggambarannya.
     Alokasi pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung, kawasan budi daya,kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan tertentu dalam rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah propinsi,rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kota, serta rencana tata ruang kawasan, digambarkan dengan unsur alam seperti garis pantai, sungai, danau, dan unsur buatan seperti jalan, pelabuhan, bandar udara, permukiman, serta unsur kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan batas wilayah administrasi dan nama kota, nama sungai, dan nama laut. Penggambaran unsur tersebut disesuaikan dengan keadaan di muka bumi dan pemanfaatan ruang yang direncanakan. Oleh itu dalam perencanaan tata ruang diperlukan data dan informasi tentang tema tertentu yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya buatan, maka Peraturan Pemerintah ini erat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang memuat ketentuan yang mengandung segi-segi penataan ruang. 
 
Ada beberapa pasal
pasal 1
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan
atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di
bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu
bidang datar dengan Skala tertentu.
pasal 2
rencana tata ruang 
pasal 3
peta rencana tata ruang
pasal 4
peta rencana struktur ruang
pasal 5
peta rencana struktur ruang nasional,propinsi,kabupaten dan kota
pasal 6
peta rencana tata ruang menggunakan peta dasar dan peta tematik
pasal 7
penyusunan peta renccana tata ruang 
pasal 8
peta rencana strukkur wilayah sebagai mana dimagsud dengan pasal 5
pasal 9
peta rencana pola ruang wilayah sebagaimmana di maksud dengan pasal 5
pasal 10
peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang

Kamis, 25 September 2014

DEFINISI PETA




PETA adalah representasi permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi dari suatu ruang 3D menjadi 2D dengan skala tertentu melalui sistem  proyeksi. Peta bisa disajikan dalam berbagai cara yang berbeda, mulai dari peta konvensional  yang tercetak hingga peta digital yang tampil di layar komputer. Ilmu yang mempelajari pembuatan PETA disebut kartografi. Peta memiliki syarat-syarat :
  • a)    Conform
Sebuah peta yang di gambar harus sebangun dengan keadaan aslinya.
  • b)    Euidistance
Hasil perkalian jarak dipeta dengan skala yang di tentukan sesuai dengan jarak di lapangan.
  • c)    Euivalent
Wilayah yang di gambar sipeta setelah dihitung dengan skalanya sama dengan keadaan di lapangan

Dari ke3 syarat diatas memiliki fungsi diantaranya untuk memperlihatkan ukuran,menyeleksi data, menunjukan bentuk&lokasi relatif, dan menyeleksi data. Dalam pembuatan peta membutuhkan beberapa komponen penting,yaitu :
  • ·         Judul
Menjelaskan isi sekaligus tipe peta. Penulisan judul biasanya dibagian atas tengah dengan hurup yang menonjol.
  • ·         Legenda
Keterangan-keterangan yang menjelaskan simbol-simbol dalam peta.
  • ·         Tanda Arah
Arah mata angin yang biasa ditunjukan arah utara yang menunjukan ke arah atas peta yang letaknya  sesuai  garis lintang dan bujur dan koordinat dapat sebagai petunjuk arah.
·         Skala
Perbandingan jarak pada peta dengan jarak yang sesungguh nya. Skala peta terdiri dari dua;
1.    Skala peta
Perbandingan jarak pada peta dengan jarak yang sesungguhnya di lapangan.
2.    Skala data
Skala menggambarkan permukaan bumi sesuai kedetailan peta
  • ·         Simbol
Gambar yang mewakili kenampakan permukaan bumi yang terdapat pada peta. Macam-macam simbol antara lain :
o   Simbol titik(menyatakan tempat)
o   Simbol garis(menyatakan jarak)
o   Simbol area(menyatakan area tertentu)
o   Simbol aliran(menyatakan alur)
o   Simbol batang(menyatakan suatu harga)
o   Simbol lingkaran(menyatakan kuantitas dalam bentuk presentase)
o   Simbol bola(menyatakan volume)

  • ·         Tahun terbit
Untuk mengetahui tahun terbit pembuatan peta tersebut

  • ·         Warna peta
Membedakan kenampakan permukaan bumi, memberi kualitas simbol peta dan untuk keperluan estetika peta. Warna simbol terdiri dari 8 warna :
o   Hijau (ketinggian daerah <200m)
o   Merah (jalan kereta api atau gunung aktif)
o   Hijau muda (ketinggian daerah 200-400 m diatas permukaan laut)
o   Kuning (ketinggian daerah 500-1000 m diatas permukaan laut)
o   Coklat muda (ketinggian daerah antara 1000-1500 m di tas permukaan air laut)
o   Coklat (ketinggian daerah >1500 m diatas permukaan air laut)
o   Biru keputihan (menunjukan suatu wilayah perairan)
o   Biru muda (wilayah perairan laut yang memiliki kedalaman 200-2000 m)
o   Biru tua (wilayah perairan laut yang memiliki kedalaman >2000 m)
  • ·         Tipe huruf (lettering)
Memepertebal arti dari simbol-simbol yang ada. Seperti obyek hipsografi(huruf tegak) dan obyek hidrografi(huruf miring).
  • ·         Garis astronomis
Terdiri dari garis lintang dan bujur yang di gunakan untuk menunjukan letak suatu wilayah yang dibentuk berlawanan arah satu sama lain sehingga membentuk vektor yang menunjukan letak astronomis.
  • ·         Inset
Peta kecil yang disisipkan di peta utama.

Ada yang perlu di perhatikan jiga ingin membuat PETA
  • jenis ukuran peta
a.    Panjang
b.    Luas
c.    Sudut
  • Posisi
Tempat kedudukan suatu objek di permukaan bumi yang di tandai oleh titik dan koordinat.
  • .    Pengolaan data
Tahapan dalam pembuatan peta dilaksanakan terhadap data hasil ukuran atau hasil eksekusi lapangan.
  •   Penyajian data
Kegiatan untuk mempresentasikan data dalam bentuk grafis atau daftar (chart), dengan ketentuan dan kaidah yang telah di tentukan.
  • .    Reproduksi
Pengadaan atau memperbanyak peta baik dalam bentuk grafis maupun dalam bentuk digital

FUNGSI PETA;
 
1)    Menunjukan lokasi suatu tempat

2)    Menggambarkan bentuk permukaan bumi

3)    Mengetahui jarak suatu tempat

4)    Alat peraga atau media dalam pendidikan

5)    Menunjukan potensi kekayaan alam


Oleh :
Sarah Ghania    10070314048
Siti Ifana Azria Fitri  10070314049
Fakhri Muhammad Adisaputra 10070314050